MAJALENGKA — Upaya pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang santri di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan tersebut.
Insiden curas ini terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Naggerang–Pasanggrahan, Desa Maja Utara. Saat itu, korban tengah melintas sebelum dihentikan secara paksa oleh pelaku. Aksi tersebut berlangsung cepat dan sempat menimbulkan keresahan warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi E 3735 UN milik korban.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, dua pelaku berinisial UB (45) dan P (41) alias Tile, warga Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor korban
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan dalam aksi
- Helm dan pakaian yang dipakai saat beraksi
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Perkuat Pengawasan Wilayah
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Majalengka dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan aksi curas lainnya.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan dan kalangan santri, agar lebih berhati-hati saat melintas di jam rawan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukumnya.

Comment