Home / kriminal / Polres Majalengka / Aksi Begal Penumpang Grab di Majalengka Terbongkar, Driver Ojol Alami Luka Tusuk

Aksi Begal Penumpang Grab di Majalengka Terbongkar, Driver Ojol Alami Luka Tusuk

Polres Majalengka

MAJALENGKA – Kejahatan jalanan kembali menghantui pengemudi transportasi online di Kabupaten Majalengka. Seorang driver ojek online menjadi korban aksi begal yang dilakukan penumpang Grab, hingga mengalami luka tusuk akibat serangan senjata tajam.

Insiden tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kertajati dan langsung ditangani oleh aparat Polres Majalengka. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

Modus Berawal dari Penumpang Grab

Korban, Anggoro Eko Setyanto (34), merupakan pengemudi ojek online asal Jakarta Selatan. Pada saat kejadian, korban menerima pesanan Grab dari seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku.

Setelah bertemu, pelaku menawarkan perjalanan di luar aplikasi dengan tarif Rp800 ribu untuk tujuan Cikarang menuju Sumedang. Korban menyetujui tawaran tersebut karena tergiur bayaran tinggi.

Namun, saat kendaraan memasuki jalur sepi di Desa Mekarmulya, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku meminta korban menghentikan kendaraan lalu mengeluarkan pisau dan mengancam korban.

KIM Tunjukkan Soliditas di Majalengka, Bupati Eman Paparkan Arah dan Hasil Pembangunan

Penusukan Terjadi di Lokasi Sepi

Korban berusaha menolak dan melawan. Pelaku justru menyerang secara brutal hingga korban mengalami luka di bagian leher, dada, perut, dan tangan. Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi dan memberikan bantuan. Pelaku panik dan melarikan diri sebelum berhasil membawa kendaraan korban.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak kepolisian menyatakan kondisi korban kini berangsur membaik.

Polisi Tangkap Pelaku, Driver Diimbau Waspada

Polres Majalengka akhirnya menangkap pelaku berinisial AS (21), warga Kecamatan Kertajati. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Polisi mengimbau para pengemudi transportasi online agar tidak menerima perjalanan di luar aplikasi, terutama pada malam hari dan di wilayah sepi. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Satlantas Polres Majalengka Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Kasus ini menegaskan bahwa modus kejahatan terus berkembang, dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *