MAJALENGKA – Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama BAZNAS Majalengka menetapkan nilai zakat fitrah Majalengka 2026 sebesar Rp40.000 per jiwa. Kebijakan ini menjadi acuan resmi bagi umat Muslim di Majalengka dalam menunaikan kewajiban zakat.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Ia menekankan bahwa pembayaran lebih awal membantu percepatan distribusi kepada mustahik, sehingga bantuan dapat dimanfaatkan sebelum Idul Fitri.
Mengacu Standar Syariat
BAZNAS Majalengka menjelaskan, nilai Rp40.000 per jiwa setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras, sesuai ketentuan syariat. Penyesuaian dilakukan berdasarkan harga beras terkini di wilayah Majalengka.
Selain zakat fitrah, nilai fidyah juga ditetapkan sekitar Rp10.000 per hari, diperuntukkan bagi umat Muslim yang mengganti kewajiban puasa sesuai aturan agama.
Distribusi Lebih Cepat, Manfaat Lebih Besar
Pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan dinilai memberi dampak sosial yang lebih luas. Mustahik dapat menerima bantuan lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok, terutama menjelang Hari Raya.
Bupati menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam memperkuat kepedulian sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Layanan Zakat Semakin Mudah
Untuk memudahkan muzaki, BAZNAS Majalengka menghadirkan layanan jemput zakat dan pembayaran digital. Inovasi ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat tanpa hambatan.
Program sosial BAZNAS juga terus menyasar berbagai sektor, mulai dari bantuan kemanusiaan hingga dukungan ekonomi produktif.
Ramadan, Momentum Berbagi
Ramadan menjadi waktu terbaik untuk memperkuat solidaritas dan empati terhadap sesama. Pemerintah Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat menjadikan zakat fitrah sebagai bagian dari gerakan berbagi demi kesejahteraan bersama.

Komentar