Home » Blog » UMK Majalengka 2026 Naik 7,93 Persen, UMSK Sektor Strategis Capai Hampir 15 Persen

UMK Majalengka 2026 Naik 7,93 Persen, UMSK Sektor Strategis Capai Hampir 15 Persen

Daerah

MAJALENGKA — Pekerja di Kabupaten Majalengka mendapatkan kabar gembira. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2026 resmi direkomendasikan naik 7,93 persen, hasil kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan yang dihadiri pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Dengan keputusan ini, UMK Majalengka 2026 naik dari Rp2.404.632,62 menjadi Rp2.595.374,83, atau meningkat Rp190.742,21 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.

Sidang pleno digelar di Jalan Siti Armilah, Majalengka, dengan pembahasan mendalam mengenai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Dasar Kenaikan UMK Majalengka 2026

Penetapan UMK 2026 didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi:

Majalengka Siapkan Infrastruktur Andal, 30 Titik Jalan Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran 2026

  • Inflasi 2025: 2,19%
  • Pertumbuhan ekonomi Majalengka: 6,38%
  • Koefisien alpha: 0,9

Rumus perhitungan ini memastikan kenaikan UMK adil bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

UMSK 2026 Naik Hampir 15 Persen

Selain UMK, sidang pleno juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026. Kenaikan ini berlaku untuk sektor dengan produktivitas tinggi dan risiko kerja lebih besar.

UMSK Majalengka 2026 ditetapkan Rp2.769.316,03, khususnya untuk sektor elektronik, kimia farmasi, dan industri padat karya multinasional, yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Dampak Positif bagi Pekerja dan Dunia Usaha

234 Kios Menganggur di Pasar Cigasong Majalengka, Pemkab Fokus Pulihkan Aktivitas Perdagangan

Ketua DPD FKSPN Majalengka, Muhammad Basyir, menekankan bahwa kenaikan UMK dan UMSK dihasilkan melalui dialog sosial yang konstruktif.

“Kenaikan ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga hubungan industrial yang harmonis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Majalengka yang berkelanjutan,” ujarnya.

Masih Menunggu Penetapan Resmi

Meski sudah direkomendasikan, UMK dan UMSK Majalengka 2026 masih menunggu penetapan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah disahkan, UMK dan UMSK akan menjadi dasar hukum pelaksanaan upah minimum bagi seluruh pekerja di Kabupaten Majalengka mulai 2026.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja adil, ekonomi stabil, dan pertumbuhan daerah inklusif.

Genteng Jatiwangi Makin Diperhitungkan, Siap Penuhi Kebutuhan Proyek Perumahan Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *