MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyita aset milik terpidana kasus korupsi setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jaksa Eksekusi Penyitaan Aset
Dalam putusan pengadilan, terpidana diwajibkan mengembalikan kerugian negara dengan membayar uang pengganti. Pengadilan memberikan tenggat waktu selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap agar kewajiban tersebut dipenuhi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pembayaran tidak dilakukan. Oleh karena itu, tim jaksa dari Kejari Majalengka melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana berupa satu bidang tanah.
Tindakan ini merupakan langkah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi.
Aset Akan Dilelang untuk Menutup Kerugian Negara
Setelah penyitaan dilakukan, aset tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang oleh negara. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.
Kejari Majalengka juga masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain milik terpidana. Jika ditemukan, aset tersebut dapat disita untuk menutup sisa kerugian negara.
Penyimpangan Program Pertanian Rugikan Negara
Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dana program pertanian yang bertujuan meningkatkan produksi pangan bagi kelompok tani di Kabupaten Majalengka.
Dalam pelaksanaannya, dana program tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Beberapa proposal bantuan dilaporkan diajukan dengan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,66 miliar.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terpidana serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Komitmen Tegakkan Hukum Korupsi
Kejari Majalengka menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara.
Melalui langkah penyitaan aset ini, kejaksaan berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mendorong pengelolaan program pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel.

Komentar