MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dengan mengedepankan efisiensi dan kepastian. Melalui GO-BAR (Gerakan Pengantaran Barang Bukti), Kejari Majalengka mempercepat pengembalian barang bukti perkara inkrah dengan sistem pengantaran langsung ke penerima tanpa biaya.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan kejaksaan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat pascaputusan pengadilan.
GO-BAR Pangkas Waktu dan Jarak Layanan
Dalam praktik sebelumnya, pengambilan barang bukti sering terkendala waktu, jarak, dan aktivitas penerima. GO-BAR hadir untuk memangkas kendala tersebut. Petugas kejaksaan mengantarkan barang bukti langsung ke alamat penerima setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Majalengka, Citra Yulia Fitrianingsih, menegaskan bahwa layanan ini berfokus pada kepastian hak masyarakat.
“Setelah inkrah, kami bergerak cepat menindaklanjuti amar putusan. GO-BAR memastikan hak masyarakat kembali tepat waktu dan tanpa beban biaya,” ujarnya.
Pengembalian Barang Bukti Sesuai Amar Putusan
Pada implementasi awal, Kejari Majalengka telah mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pemilik yang sah. Barang yang dikembalikan meliputi:
-
Slip transaksi
-
Enam tabung gas elpiji
-
Satu unit pompa air merek Sanyo
Seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.
Dorong Pelayanan Hukum yang Efektif dan Berkeadilan
GO-BAR mencerminkan komitmen Kejari Majalengka untuk menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga efektif dan berkeadilan. Inovasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik serta menjadi contoh praktik pelayanan kejaksaan di tingkat daerah.
Ke depan, Kejari Majalengka berkomitmen mengembangkan layanan publik berbasis kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Komentar