Home » Blog » Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara, Kejari Majalengka Tutup Rangkaian Kasus Kejahatan

Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara, Kejari Majalengka Tutup Rangkaian Kasus Kejahatan

Daerah

MAJALENGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menutup rangkaian penanganan 54 perkara tindak pidana umum melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Majalengka, Selasa (16/12/2025), sebagai wujud penegakan hukum yang konsisten dan bertanggung jawab.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol berakhirnya proses hukum sekaligus upaya negara memastikan barang hasil kejahatan tidak lagi berpotensi membahayakan masyarakat.

Beragam Barang Bukti Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, dengan dominasi kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Di antaranya narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Double Y, dan Dextro.

Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam, alat komunikasi, pakaian, tas, serta sejumlah barang lain yang digunakan pelaku dalam melancarkan tindak pidana.

Majalengka Siapkan Infrastruktur Andal, 30 Titik Jalan Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran 2026

Kejaksaan Pastikan Proses Berjalan Transparan

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, SH., M.Hum, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait.

“Seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi kejaksaan.

Edukasi Hukum Jadi Bagian Pencegahan

234 Kios Menganggur di Pasar Cigasong Majalengka, Pemkab Fokus Pulihkan Aktivitas Perdagangan

Seiring dengan penegakan hukum, Kejari Majalengka juga terus menjalankan berbagai program edukasi hukum di tengah masyarakat. Program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, hingga penyuluhan hukum di pesantren dan komunitas lokal menjadi langkah strategis dalam mencegah tindak pidana.

Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh kejahatan, khususnya narkotika.

Perkuat Ketertiban dan Kepercayaan Publik

Pemusnahan barang bukti dari 54 perkara tersebut menegaskan keseriusan Kejari Majalengka dalam menjalankan fungsi penegakan hukum hingga tahap akhir. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman di masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.

Genteng Jatiwangi Makin Diperhitungkan, Siap Penuhi Kebutuhan Proyek Perumahan Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *