Majalengka, Jawa Barat โ
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, yaitu Teguh Fajar Putra Utama (Ketua merangkap anggota) dan Andhi Insan Sidieq (anggota).
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang mencakup Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari aduan mantan calon legislatif Partai NasDem, Eep Hidayat, yang merasa kehilangan suara secara tidak wajar di beberapa wilayah, khususnya di Kabupaten Sumedang dan Majalengka.
Eep menuding adanya pergeseran suara antarcaleg dalam satu partai, yang menyebabkan hasil penghitungan suara menjadi tidak transparan.
Selain itu, ia juga mempersoalkan penghapusan (take down) siaran langsung di kanal YouTube KPU Jawa Barat saat proses rekapitulasi suara DPR RI pada 20 Maret 2024.
Langkah tersebut dinilai mengurangi keterbukaan informasi publik dan menimbulkan dugaan ketidakjujuran dalam proses penghitungan suara.
Proses dan Putusan DKPP
Sidang pembacaan putusan dilakukan oleh Majelis DKPP yang dipimpin Heddy Lugito, bersama anggota J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiersa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan kedua komisioner KPU Majalengka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada keduanya.
DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan.
Selain Teguh dan Andhi, terdapat 20 komisioner lainnya dari KPU dan Bawaslu Jawa Barat serta Majalengka yang turut menerima sanksi peringatan biasa atas kasus serupa.
Makna dan Dampak Keputusan
Keputusan DKPP ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam menjalankan tugas.
Beberapa poin penting dari dampak keputusan ini antara lain:
- Transparansi hasil suara wajib dijaga dalam setiap tahapan pemilu.
- Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi utama kepercayaan publik.
- DKPP menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran etik tanpa pandang bulu.
Data Ringkas Kasus
| Poin Penting | Keterangan |
| Nama Teradu | Teguh Fajar Putra Utama & Andhi Insan Sidieq |
| Lembaga | KPU Kabupaten Majalengka |
| Jenis Pelanggaran | Pergeseran suara caleg dan penghapusan siaran penghitungan suara |
| Sanksi DKPP | Peringatan Keras Terakhir |
| Tanggal Putusan | 21 Oktober 2025 |
| Pihak Terdampak Lain | 20 komisioner dari KPU & Bawaslu JabarโMajalengka |
| Tujuan DKPP | Menegakkan integritas dan etika penyelenggara pemilu |

Leave a Reply