MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menegaskan komitmen dalam menjaga kedisiplinan ASN. Tujuh ASN resmi dipecat, sedangkan dua ASN lainnya dijatuhi sanksi penurunan jabatan setelah terbukti melanggar aturan kepegawaian dan disiplin kerja.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Majalengka serius membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Proses Evaluasi dan Pembinaan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan, klarifikasi, dan pembinaan internal terhadap ASN yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM, Ikin Asikin, menyatakan bahwa pelanggaran ASN meliputi ketidakhadiran tanpa keterangan, pengabaian tugas, serta rendahnya disiplin kerja.
“Pembinaan selalu kami prioritaskan. Namun jika tidak ada perubahan, sanksi tegas harus diterapkan,” jelas Ikin.
Pemberhentian dan Penurunan Jabatan Sesuai Aturan
Setelah evaluasi selesai, BKPSDM Majalengka mengajukan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan persetujuan, Bupati Majalengka menetapkan keputusan pemecatan dan penurunan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
ASN yang diberhentikan berasal dari berbagai instansi, termasuk tenaga pelaksana pemerintahan dan tenaga pendidik. Dua ASN lainnya menerima sanksi penurunan jabatan sementara, memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kinerja.
Sanksi Sementara dan Kesempatan Perbaikan
Penurunan jabatan berlaku maksimal satu tahun. Selama periode tersebut, ASN wajib mengikuti pembinaan dan evaluasi kinerja berkala. ASN yang menunjukkan perbaikan disiplin memiliki peluang untuk kembali ke jabatan semula.
Peringatan Tegas bagi ASN Lainnya
Ikin menekankan bahwa keputusan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN di Majalengka agar disiplin dan profesionalisme selalu terjaga.
“Disiplin ASN adalah kunci kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi pembelajaran agar pelayanan publik semakin baik,” ujarnya.
Pemkab Majalengka akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan ASN guna menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Komentar